Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Agunan yang cukup sebagai jaminan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berupa: a. surat berharga syariah yang memiliki peringkat tinggi; b. Aset Pembiayaan; dan c. aset tetap. (2) Jenis surat berharga syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. SBIS; b. SukBI; c. SBSN; dan/ atau d. sukuk korporasi yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang memenuhi persyaratan: 1. memiliki peringkat paling rendah peringkat investasi; 2. aktif diperdagangkan; dan 3. memiliki sisa jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. Pembiayaan dengan akad mudarabah, akad musyarakah, dan/atau akad ijarah nonjasa; b. kualitas tergolong lancar selama 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut; c. dijamin dengan agunan tanah dan bangunan dan/atau tanah, kecuali Pembiayaan pegawai atau pensiunan; d. bukan merupakan Pembiayaan kepada pihak terkait BUS; e. tidak pernah direstrukturisasi dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir; f. sisa jangka waktu jatuh waktu Pembiayaan paling singkat 9 (sembilan) bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian pemberian PLJPS; g. saldo pokok Pembiayaan tidak melebihi batas maksimum penyaluran dana pada saat diberikan dan tidak melebihi plafon Pembiayaan; h. memiliki akad Pembiayaan serta pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan hukum; dan i. dalam akad Pembiayaan antara BUS dan nasabah tercantum klausul bahwa Pembiayaan dapat dialihkan kepada pihak lain. (4) Dalam hal Aset Pembiayaan yang memenuhi persyaratan tidak pernah direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak mencukupi, BUS dapat menggunakan Aset Pembiayaan yang direstrukturisasi selama periode stimulus corona virus disease 2019 sebagai agunan dengan ketentuan: a. Aset Pembiayaan tidak pernah direstrukturisasi dalam 2 (dua) tahun terakhir diluar periode stimulus corona virus disease 2019; dan b. persyaratan Aset Pembiayaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i telah terpenuhi. (5) Aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan: a. jenis aset tetap berupa: 1. tanah dan bangunan; dan/atau 2. tanah; b. dimiliki oleh BUS; dan c. bukan merupakan properti terbengkalai. (6) Sukuk korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya dapat digunakan sebagai agunan PLJPS jika BUS tidak memiliki surat berharga syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c dalam jumlah yang cukup untuk menjadi agunan PLJPS pada saat permohonan PLJPS. (7) Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) hanya dapat digunakan sebagai agunan PLJPS jika BUS tidak memiliki surat berharga syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memenuhi persyaratan agunan PLJPS dalam jumlah yang cukup untuk menjadi agunan PLJPS pada saat permohonan PLJPS. (8) Aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat digunakan sebagai agunan PLJPS jika BUS tidak memiliki surat berharga syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memenuhi persyaratan agunan PLJPS dalam jumlah yang cukup pada saat permohonan PLJPS. (9) Agunan PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung. (10) BUS menjamin agunan PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan agunan PLJPS. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria agunan, mekanisme pengagunan, dan dokumen agunan, diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda