Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA melaksanakan oversight terhadap infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
Bank INDONESIA melaksanakan oversight terhadap infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran