Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Bank INDONESIA berwenang melakukan tindak lanjut pengawasan.
(2) Setiap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf a dan huruf b wajib melaksanakan tindak lanjut pengawasan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memastikan pemenuhan tindak lanjut pengawasan yang terkait dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c.
(4) Dalam hal terdapat hasil pengawasan yang terkait dengan kewenangan otoritas lain, tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa atau dapat disertai dengan penyampaian informasi dan/atau rekomendasi hasil pengawasan kepada otoritas lain.
(5) Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
e. pencabutan izin atau pencabutan penetapan;
dan/atau
f. sanksi administratif lain yang ditetapkan dalam Peraturan Bank INDONESIA.
(6) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA.
(7) Setiap pihak yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap wajib memenuhi ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3).
(8) Bank INDONESIA dapat menyampaikan informasi kepada pihak terkait mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap setiap pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
Koreksi Anda
