Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai sasaran velositas yang cepat, mudah, dan murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, Bank INDONESIA MENETAPKAN kebijakan skema harga dan layanan, penyelenggaraan, dan pelindungan konsumen yang dilakukan melalui instrumen:
a. pengaturan;
b. perizinan;
c. perluasan akseptasi;
d. penguatan literasi;
e. pengawasan terhadap penyelenggara jasa Sistem Pembayaran; dan
f. instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Untuk mencapai sasaran struktur industri penyelenggara jasa Sistem Pembayaran yang sehat dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, Bank INDONESIA MENETAPKAN kebijakan kepesertaan dan aktivitas usaha, serta manajemen risiko penyelenggara jasa Sistem Pembayaran yang dilakukan melalui instrumen:
a. pengaturan;
b. perizinan;
c. penetapan;
d. pengawasan terhadap penyelenggara jasa Sistem Pembayaran; dan
e. instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Untuk mencapai sasaran infrastruktur Sistem Pembayaran yang aman dan stabil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, Bank INDONESIA MENETAPKAN kebijakan pengelolaan infrastruktur yang dilakukan melalui instrumen:
a. pengaturan;
b. penyelenggaraan dan pengembangan infrastruktur Sistem Pembayaran;
c. pengawasan terhadap penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran; dan
d. instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Untuk mencapai sasaran ketersediaan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, Bank INDONESIA MENETAPKAN kebijakan pengelolaan uang rupiah yang dilakukan melalui instrumen:
a. pengaturan;
b. penyediaan uang rupiah dalam jumlah yang cukup dan berkualitas;
c. penguatan proses bisnis pengedaran uang rupiah;
d. penetapan standardisasi dan pengembangan infrastruktur pengelolaan uang rupiah;
e. penguatan dan pengawasan terhadap industri pengelolaan uang rupiah;
f. penguatan edukasi dan literasi; dan
g. instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
