Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank INDONESIA menerapkan transparansi pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. (2) Transparansi pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda