Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan efektivitas Kebijakan Sistem Pembayaran sebagai bagian dari BKBI dan dukungan terhadap bauran kebijakan nasional, Bank INDONESIA melakukan koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal terkait.
(2) Koordinasi dan sinergi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip independensi dalam interdependensi kebijakan.
Koreksi Anda
