Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan Sistem Pembayaran dilaksanakan dengan berlandaskan pada prinsip: a. forward-looking; b. sasaran yang jelas; c. praktik terbaik (best practices) internasional; d. sinergi antarotoritas lintas sektor dan industri, dengan tetap menjaga independensi kebijakan; dan e. tata kelola yang baik dari sisi akuntabilitas dan transparansi.
Koreksi Anda