Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Sistem Pembayaran merupakan bagian dari BKBI.
(2) Kebijakan Sistem Pembayaran memiliki keterkaitan dan saling mendukung dengan Kebijakan Utama lainnya untuk mencapai tujuan Bank INDONESIA.
(3) Kebijakan Pendukung secara sendiri dan/atau bersama- sama menopang Kebijakan Sistem Pembayaran dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Koreksi Anda
