Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk memelihara Stabilitas Sistem Pembayaran dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(2) Stabilitas Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki keterkaitan dan saling mendukung dengan stabilitas nilai rupiah dan stabilitas sistem keuangan.
Koreksi Anda
