Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan pengaturan Kebijakan Sistem Pembayaran dalam Peraturan Bank INDONESIA ini untuk:
a. menjadi pedoman bagi perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran agar sejalan dengan tugas dan wewenang Bank INDONESIA dalam pencapaian tujuan yang diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG;
b. menjadi acuan utama bagi pembentukan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran; dan
c. menjadi acuan bagi pihak eksternal dalam pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran.
Koreksi Anda
