Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan pengaturan Kebijakan Sistem Pembayaran dalam Peraturan Bank INDONESIA ini untuk: a. menjadi pedoman bagi perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran agar sejalan dengan tugas dan wewenang Bank INDONESIA dalam pencapaian tujuan yang diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG; b. menjadi acuan utama bagi pembentukan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran; dan c. menjadi acuan bagi pihak eksternal dalam pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran.
Koreksi Anda