Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengawasan, Bank INDONESIA berwenang melakukan tindak lanjut pengawasan.
(2) Dalam hal terdapat hasil pengawasan yang terkait dengan kewenangan otoritas lain, tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyampaian informasi dan/atau rekomendasi hasil pengawasan kepada otoritas lain.
(3) Ketentuan mengenai pengaturan dan pengawasan ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
