Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap subjek yang terlibat dalam pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial dilakukan dengan:
a. memantau dan mengidentifikasi risiko sistemik;
b. memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang makroprudensial; dan
c. memantau hal lainnya terkait pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. surveilans makroprudensial; dan/atau
b. pemeriksaan.
(3) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA dalam melaksanakan pemeriksaan.
Koreksi Anda
