Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap subjek yang terlibat dalam pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial dilakukan dengan: a. memantau dan mengidentifikasi risiko sistemik; b. memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang makroprudensial; dan c. memantau hal lainnya terkait pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. surveilans makroprudensial; dan/atau b. pemeriksaan. (3) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA dalam melaksanakan pemeriksaan.
Koreksi Anda