Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap subjek yang terlibat dalam pelaksanaan Kebijakan Moneter dilakukan dengan:
a. memantau dan mengidentifikasi risiko di bidang moneter;
b. memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang moneter; dan
c. memantau hal lainnya terkait pelaksanaan Kebijakan Moneter.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengawasan tidak langsung; dan
b. pemeriksaan.
(3) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA dalam melaksanakan pemeriksaan.
Koreksi Anda
