Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan Kebijakan Utama.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh subjek yang terlibat dalam pelaksanaan Kebijakan Utama.
Koreksi Anda
