Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pihak wajib memenuhi kewajibannya dalam Peraturan Bank INDONESIA yang terkait dengan pelaksanaan BKBI. (2) Pengenaan sanksi atas pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA yang terkait.
Koreksi Anda