Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Setiap pihak wajib memenuhi kewajibannya dalam Peraturan Bank INDONESIA yang terkait dengan pelaksanaan BKBI.
(2) Pengenaan sanksi atas pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA yang terkait.
Koreksi Anda
