Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilakukan untuk:
a. mendorong kredit atau pembiayaan yang optimal;
b. menjaga ketahanan sistem keuangan; dan
c. mengakselerasi keuangan inklusif dan hijau.
(2) Cakupan pengaturan Kebijakan Makroprudensial untuk mendorong kredit atau pembiayaan yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. intermediasi;
b. kapasitas permodalan untuk mendukung intermediasi; dan
c. pengaturan Kebijakan Makroprudensial lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Cakupan pengaturan Kebijakan Makroprudensial untuk menjaga ketahanan sistem keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. ketahanan risiko kredit;
b. ketahanan risiko likuiditas;
c. ketahanan risiko pasar;
d. pencegahan dan penanganan krisis; dan
e. pengaturan Kebijakan Makroprudensial lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Cakupan pengaturan Kebijakan Makroprudensial untuk mengakselerasi keuangan inklusif dan hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. inklusi keuangan;
b. keuangan hijau; dan
c. pengaturan Kebijakan Makroprudensial lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(5) Cakupan pengaturan Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat
(4) termasuk ketentuan mengenai survei, perolehan,
pemrosesan, pengembangan, dan diseminasi data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan.
Koreksi Anda
