Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilakukan untuk:
a. mencapai dan memelihara stabilitas moneter;
b. memastikan efektivitas Kebijakan Moneter; dan
c. mencegah dan mengendalikan risiko yang dapat mengganggu pencapaian stabilitas moneter.
(2) Cakupan pengaturan Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. suku bunga;
b. nilai tukar;
c. likuiditas;
d. lalu lintas devisa;
e. pasar uang dan pasar valuta asing;
f. cadangan devisa negara; dan
g. pengaturan Kebijakan Moneter lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Pengaturan Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk survei, perolehan, pemrosesan, pengembangan, dan diseminasi data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan.
Koreksi Anda
