Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan kewenangan melakukan pengaturan dan pengawasan. (2) Pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Kebijakan Utama; dan b. Kebijakan Pendukung. (3) Pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perizinan atau penetapan, pemeriksaan, dan/atau pengenaan sanksi.
Koreksi Anda