Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan kewenangan melakukan pengaturan dan pengawasan.
(2) Pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. Kebijakan Utama; dan
b. Kebijakan Pendukung.
(3) Pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perizinan atau penetapan, pemeriksaan, dan/atau pengenaan sanksi.
Koreksi Anda
