Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan melalui penetapan, pengaturan, penyelenggaraan, pemberian izin, penetapan akses (access policy), pengembangan, pengawasan, pengenaan sanksi, pengakhiran penyelenggaraan (exit policy), dan/atau pengelolaan.
Koreksi Anda