Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mencapai sasaran Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Bank INDONESIA menggunakan instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran yang meliputi: a. penataan struktur industri sistem pembayaran dan penguatan manajemen risiko; b. pengembangan infrastruktur sistem pembayaran ritel dan nilai besar; c. pengembangan data; d. perluasan akseptasi dan literasi; e. pengelolaan uang rupiah; dan f. instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda