Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran Kebijakan Sistem Pembayaran meliputi: a. transaksi dan velositas sistem pembayaran ritel dan nilai besar yang cepat, mudah, murah, berkualitas, dan terpercaya; b. struktur industri jasa sistem pembayaran yang saling terhubung dan terintegrasi; dan c. infrastruktur sistem pembayaran Bank INDONESIA dan industri yang aman dan andal, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (2) Kebijakan Sistem Pembayaran dilakukan untuk mengelola dan mengoptimalkan pencapaian 3 (tiga) sasaran Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Indikator pencapaian sasaran Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi. (4) Indikator pencapaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai acuan dalam MENETAPKAN klasifikasi, aktivitas, dan/atau kepesertaan bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran.
Koreksi Anda