Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mencapai sasaran Kebijakan Makroprudensial untuk memperdalam keuangan yang inklusif dan hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, Bank INDONESIA menggunakan instrumen Kebijakan Makroprudensial yang meliputi: a. pembiayaan inklusif; b. rasio nilai kredit terhadap agunan dan uang muka hijau; c. kebijakan likuiditas untuk pertumbuhan kredit hijau; dan d. instrumen untuk memperdalam keuangan yang inklusif dan hijau lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Penggunaan instrumen Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pengaturan, surveilans, pemeriksaan, asesmen, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi.
Koreksi Anda