Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mencapai sasaran Kebijakan Makroprudensial untuk ketahanan sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, Bank INDONESIA menggunakan instrumen Kebijakan Makroprudensial yang meliputi: a. kecukupan penyangga (buffer) likuiditas; b. batasan risiko pasar; c. pencegahan dan penanganan krisis, termasuk: 1. protokol manajemen krisis; dan 2. fungsi lender of the last resort; d. pelaksanaan stress test; dan e. instrumen untuk ketahanan sistem keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Penggunaan instrumen untuk mencapai kecukupan penyangga (buffer) likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan instrumen batasan risiko pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui penetapan, pengaturan, pengawasan termasuk pemantauan, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi. (3) Penggunaan instrumen untuk pencegahan dan penanganan krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pelaksanaan, penyediaan, penetapan, pengaturan, surveilans, pemeriksaan, asesmen, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi.
Koreksi Anda