Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam mencapai sasaran Kebijakan Makroprudensial untuk mencapai kredit atau pembiayaan yang optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, Bank INDONESIA menggunakan instrumen Kebijakan Makroprudensial yang meliputi:
a. penyangga (buffer) modal untuk pertumbuhan kredit atau pembiayaan;
b. kebijakan likuiditas untuk pertumbuhan kredit atau pembiayaan;
c. rasio intermediasi untuk pertumbuhan kredit atau pembiayaan optimal yang berkelanjutan;
d. rasio nilai kredit atau pembiayaan terhadap agunan dan uang muka;
e. rasio pendanaan atau utang luar negeri; dan
f. instrumen untuk mendukung pertumbuhan kredit atau pembiayaan optimal lainnya.
(2) Penggunaan instrumen untuk mencapai kredit atau pembiayaan optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pengaturan, pengawasan
termasuk pemantauan, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi.
Koreksi Anda
