Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran Kebijakan Makroprudensial meliputi: a. kredit atau pembiayaan yang optimal; b. ketahanan sistem keuangan; dan c. keuangan yang inklusif dan hijau, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (2) Kebijakan Makroprudensial dilakukan untuk mengelola dan mengoptimalkan pencapaian 3 (tiga) sasaran Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Indikator pencapaian sasaran Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pertumbuhan kredit atau pembiayaan; b. risiko sistemik, risiko kredit, ketahanan likuiditas dan kapasitas permodalan, serta risiko pasar; c. inklusi keuangan dan keuangan hijau; dan d. indikator pencapaian sasaran Kebijakan Makroprudensial lainnya.
Koreksi Anda