Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mengelola suku bunga, likuiditas, dan nilai tukar, Bank INDONESIA melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara diantaranya: a. operasi moneter di pasar uang dan pasar valuta asing; dan b. pengaturan giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing.
Koreksi Anda