Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam mencapai sasaran Kebijakan Moneter berupa lalu lintas devisa yang mendukung stabilitas moneter, SSK, dan stabilitas makroekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, Bank INDONESIA menggunakan instrumen pengelolaan lalu lintas devisa.
Koreksi Anda
