Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mencapai sasaran Kebijakan Moneter berupa nilai tukar yang stabil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Bank INDONESIA menggunakan instrumen Kebijakan Moneter yang meliputi penetapan kebijakan terkait: a. intervensi pada pasar spot; b. intervensi pada pasar derivatif; c. pembelian atau penjualan surat berharga negara; dan d. instrumen lainnya. (2) Penggunaan instrumen Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, pengaturan, pengawasan, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi.
Koreksi Anda