Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam mencapai sasaran Kebijakan Moneter berupa inflasi yang rendah dan stabil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, Bank INDONESIA menggunakan instrumen Kebijakan Moneter yang meliputi:
a. instrumen utama yaitu instrumen suku bunga; dan
b. instrumen pendukung berupa:
1. instrumen pengelolaan likuiditas;
2. instrumen koordinasi pengendalian inflasi pangan; dan
3. instrumen pendukung lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Penggunaan instrumen suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui penetapan, pengaturan, pengawasan, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi.
(3) Penggunaan instrumen pengelolaan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dilakukan melalui pengaturan, pengawasan, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi.
(4) Penggunaan instrumen koordinasi pengendalian inflasi pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dilakukan melalui sinergi Bank INDONESIA dengan Pemerintah baik Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah.
Koreksi Anda
