Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran Kebijakan Moneter meliputi: a. inflasi yang rendah dan stabil; b. nilai tukar yang stabil; dan c. lalu lintas devisa yang mendukung stabilitas moneter, SSK, dan stabilitas makroekonomi, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (2) Kebijakan Moneter dilakukan untuk mengelola dan mengoptimalkan pencapaian 3 (tiga) sasaran Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Indikator pencapaian sasaran Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. inflasi indeks harga konsumen, inflasi inti, dan inflasi pangan bergejolak (volatile food); b. volatilitas nilai tukar dan nilai tukar sesuai dengan fundamental perekonomian; dan c. transaksi berjalan, transaksi modal dan finansial, serta risiko lalu lintas devisa terhadap stabilitas moneter, SSK, dan stabilitas makroekonomi.
Koreksi Anda