Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bank INDONESIA menggunakan BKBI. (2) Sasaran BKBI meliputi: a. inflasi yang rendah dan stabil serta nilai tukar yang stabil; b. kredit atau pembiayaan yang optimal dan ketahanan sistem keuangan; dan c. sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, andal, berkualitas, dan terpercaya, serta ekosistem sistem pembayaran yang saling terhubung dan terintegrasi, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (3) Indikator pencapaian sasaran BKBI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi indikator terkait: a. inflasi yang rendah dan stabil serta nilai tukar yang stabil; b. kredit atau pembiayaan yang optimal serta ketahanan sistem keuangan; dan c. sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, andal, berkualitas, dan terpercaya, serta ekosistem sistem pembayaran yang saling terhubung dan terintegrasi. (4) BKBI dilakukan dengan menggunakan bauran Kebijakan Moneter dan bauran Kebijakan Makroprudensial, yang didukung oleh bauran Kebijakan Sistem Pembayaran, serta ditopang Kebijakan Pendukung.
Koreksi Anda