Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bank INDONESIA mempunyai tugas sebagai berikut: a. MENETAPKAN dan melaksanakan Kebijakan Moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan; b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan c. MENETAPKAN dan melaksanakan Kebijakan Makroprudensial.
Koreksi Anda