Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA memiliki kewenangan dalam kondisi krisis.
(2) Kewenangan Bank INDONESIA dalam kondisi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. ketentuan Bank INDONESIA; dan
c. kesepakatan antarotoritas.
Koreksi Anda
