Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA memiliki kewenangan dalam kondisi krisis. (2) Kewenangan Bank INDONESIA dalam kondisi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. ketentuan peraturan perundang-undangan; b. ketentuan Bank INDONESIA; dan c. kesepakatan antarotoritas.
Koreksi Anda