Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA melakukan komunikasi kebijakan sebagai bagian dari pelaksanaan transparansi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 yang ditujukan untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap BKBI serta mengarahkan dan membentuk ekspektasi inflasi publik dan pelaku pasar guna meningkatkan efektivitas BKBI.
Koreksi Anda
