Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, Bank INDONESIA mengutamakan pemenuhan prinsip akuntabilitas. (2) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memastikan tata kelola yang baik guna memperkuat kredibilitas Bank INDONESIA.
Koreksi Anda