Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan BKBI, Dewan Gubernur MENETAPKAN rincian lebih lanjut dari BKBI yang bersifat prinsipil dan strategis dalam RDG mingguan.
(2) RDG mingguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk:
a. melakukan evaluasi atas pelaksanaan BKBI;
b. MENETAPKAN kebijakan prinsipil dan strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan BKBI; dan/atau
c. menerima laporan terkait BKBI untuk diketahui oleh Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
