Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA merumuskan BKBI sebagai kebijakan yang bersifat prinsipil dan strategis untuk selanjutnya ditetapkan dalam RDG bulanan. (2) BKBI yang ditetapkan dalam RDG bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebijakan umum di bidang moneter, makroprudensial, dan/atau sistem pembayaran. (3) BKBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. keterkaitan asesmen antar-Kebijakan Utama; dan b. asesmen Kebijakan Pendukung. (4) Bank INDONESIA mengumumkan jadwal RDG bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada publik.
Koreksi Anda