Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan pengaturan BKBI untuk: a. memastikan perumusan dan pelaksanaan BKBI sejalan dengan tugas dan wewenang Bank INDONESIA dalam pencapaian tujuan yang diamanatkan UNDANG-UNDANG; b. menjadi acuan utama bagi pembentukan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaksanaan BKBI; dan c. menjadi acuan bagi pihak eksternal mengenai pelaksanaan BKBI.
Koreksi Anda