Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan pengaturan BKBI untuk:
a. memastikan perumusan dan pelaksanaan BKBI sejalan dengan tugas dan wewenang Bank INDONESIA dalam pencapaian tujuan yang diamanatkan UNDANG-UNDANG;
b. menjadi acuan utama bagi pembentukan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaksanaan BKBI; dan
c. menjadi acuan bagi pihak eksternal mengenai pelaksanaan BKBI.
Koreksi Anda
