Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/35/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4943); dan
b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6044) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 221, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6557), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
