Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA menyampaikan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 30 ayat (6), dan Pasal 33 ayat (3) melalui surat kepada BUK dengan tembusan kepada OJK.
Koreksi Anda
