Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan pemeriksaan terhadap BUK yang menerima PLJP. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan langsung kepada BUK; atau b. pemeriksaan bersama OJK kepada BUK.
Koreksi Anda