Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang timbul dari proses PLJP menjadi beban BUK. (2) Ketentuan mengenai biaya yang timbul dari proses PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda