Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA mendebit rekening giro BUK dalam rupiah di Bank INDONESIA dalam hal:
a. sebelum PLJP jatuh waktu dan saldo rekening giro BUK di Bank INDONESIA melebihi kewajiban GWM ditambah 10% (sepuluh persen) dari kewajiban GWM;
b. BUK meminta pembayaran kembali sebelum PLJP jatuh waktu; dan/atau
c. PLJP jatuh waktu.
(2) Bank INDONESIA melakukan pendebitan rekening giro BUK secara harian sampai dengan kewajiban PLJP dibayar kembali.
(3) Dalam hal saldo rekening giro BUK dalam rupiah di Bank INDONESIA tidak mencukupi untuk membayar pokok dan bunga PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Bank INDONESIA melakukan penihilan rekening giro BUK dalam rupiah dan rekening giro BUK dalam valuta asing, termasuk rekening giro milik UUS.
(4) Bank INDONESIA tetap menghitung bunga sampai dengan pokok PLJP dibayar kembali.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran kembali PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
