Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, disampaikan Bank INDONESIA melalui surat kepada BUK dengan tembusan kepada OJK.
Koreksi Anda