Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, disampaikan Bank INDONESIA melalui surat kepada BUK dengan tembusan kepada OJK.
Koreksi Anda
