Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selama periode pemberian PLJP atau selama BUK belum melakukan pembayaran kembali kewajiban PLJP, BUK dilarang: a. melakukan penempatan dana; b. menyalurkan Kredit dan/atau Pembiayaan baru kepada pihak terkait BUK, kecuali untuk pemenuhan komitmen yang telah diperjanjikan sebelumnya; c. merealisasikan penarikan dana oleh pihak terkait BUK; dan d. melakukan pembagian dividen. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meniadakan larangan lain yang telah dikeluarkan oleh OJK. (3) BUK yang melanggar larangan selama periode pemberian PLJP atau selama BUK belum melakukan pembayaran kembali kewajiban PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. PLJP tidak dapat diperpanjang; dan/atau c. tidak dapat mengajukan permohonan PLJP dalam jangka waktu tertentu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda