Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) BUK dapat mengajukan permohonan penambahan plafon PLJP secara tertulis kepada Bank INDONESIA dengan menyampaikan tembusan permohonan kepada OJK.
(2) Permohonan penambahan plafon PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan bersamaan dengan permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(3) Permohonan penambahan plafon PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:
a. dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas;
b. daftar seluruh aset yang menjadi agunan PLJP berdasarkan hasil penilaian dari kantor jasa penilai publik dan kantor akuntan publik;
c. hasil penilaian kantor jasa penilai publik mengenai nilai pasar:
1. agunan PLJP; dan
2. agunan dari Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah jika terdapat agunan PLJP berupa Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang dijamin dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah;
d. hasil verifikasi kantor akuntan publik atas:
1. pemenuhan persyaratan agunan PLJP;
2. kelengkapan dan kesesuaian dokumen agunan PLJP; dan
3. perhitungan nilai agunan yang dapat digunakan untuk menjamin PLJP; dan
e. dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(4) Bank INDONESIA berkoordinasi dengan OJK untuk menindaklanjuti permohonan penambahan plafon PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
