Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUK dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP secara tertulis kepada Bank INDONESIA dengan menyampaikan tembusan permohonan kepada OJK. (2) Permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen yang meliputi: a. dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas; b. daftar seluruh aset yang menjadi agunan PLJP berdasarkan hasil penilaian dari kantor jasa penilai publik dan kantor akuntan publik; c. hasil penilaian kantor jasa penilai publik mengenai nilai pasar: 1. agunan PLJP; dan 2. agunan dari Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah jika terdapat agunan PLJP berupa Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang dijamin dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah; d. hasil verifikasi kantor akuntan publik atas: 1. pemenuhan persyaratan agunan PLJP; 2. kelengkapan dan kesesuaian dokumen agunan PLJP; dan 3. perhitungan nilai agunan yang dapat digunakan untuk menjamin PLJP; dan e. dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA. (3) Untuk keperluan perpanjangan jangka waktu PLJP, BUK tetap dapat menggunakan agunan PLJP pada periode pemberian PLJP sebelumnya sepanjang masih memenuhi persyaratan dan kecukupan jumlah agunan PLJP. (4) Dalam hal BUK memiliki surat berharga yang memenuhi persyaratan agunan PLJP pada saat permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP, BUK harus menyerahkan surat berharga tersebut sebagai agunan untuk perpanjangan jangka waktu PLJP. (5) Bank INDONESIA berkoordinasi dengan OJK dalam menindaklanjuti permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda