Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA berwenang melakukan pembatasan pencairan PLJP.
(2) Pembatasan pencairan PLJP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan kondisi nilai agunan tidak mencukupi plafon dan BUK tidak dapat menambah dan/atau mengganti agunan PLJP sehingga secara keseluruhan nilai agunan tidak mencukupi plafon.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan pencairan PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
