Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUK dapat mengajukan pencairan PLJP sejak tanggal aktivasi pemberian PLJP oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). (2) Pencairan PLJP dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam sehari sebesar perkiraan kebutuhan BUK untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas. (3) Pengajuan pencairan PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bank INDONESIA dengan melampirkan dokumen yang meliputi: a. surat sanggup bayar sebesar pengajuan pencairan; dan b. proyeksi arus kas yang mencerminkan kebutuhan pencairan. (4) Pencairan PLJP dilakukan melalui rekening giro rupiah BUK yang bersangkutan pada Bank INDONESIA. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda