Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai dengan kewenangan Bank INDONESIA, Bank INDONESIA dapat menolak permohonan PLJP meskipun BUK telah memenuhi seluruh persyaratan PLJP.
Koreksi Anda